
Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI) bekerja sama dengan Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM menyelenggarakan webinar nasional dengan topik “Best Practices Pelayanan Kesehatan Tradisional, Komplementer Dan Integratif” pada Kamis (24/9/2026). Webinar ini diadakan sebagai respons atas kebutuhan mendesak akan pengetahuan berbasis bukti (best practice) di kalangan tenaga medis dan tenaga kesehatan konvensional, yang selama ini dinilai masih minim mendapatkan pembekalan formal seputar pelayanan kesehatan tradisional. Keberadaan berbagai regulasi terkait perlu segera direalisasikan secara implementatif hingga ke tingkat teknis, untuk memberikan pelayanan yang aman dan bermutu bagi masyarakat, sekaligus mendorong kolaborasi yang lebih erat antara tenaga medis, tenaga kesehatan, tenaga kesehatan tradisional, dan penyehat tradisional di lapangan.
Webinar ini menghadirkan empat narasumber diantaranya, Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D. selaku Guru Besar FK-KMK UGM, Dr. (Cand.) dr. Inggrid Tania, M.Si selaku Ketua Umum PDPOTJI, dr. Ketut Ayu, MARS, praktisi dari RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah, Bali, serta Haryani, SKM, MHSM, Kepala Tim Kerja Kesehatan Tradisional, Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Primer, Kementerian Kesehatan RI, dan dipandu oleh dr. Susiyadi, Sp.An sebagai moderator.
Prof. Laksono memaparkan bahwa UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024 membuka ruang transformasi besar bagi pelayanan kesehatan tradisional di Indonesia, mulai dari cakupan pelayanan yang komprehensif (promotif hingga paliatif) hingga pelaku pelayanan yang tidak lagi terbatas pada tenaga kesehatan tradisional formal, tetapi juga mencakup penyehat tradisional dan tenaga kesehatan konvensional yang memiliki kompetensi tambahan. Namun, terdapat tiga isu kunci yang belum tuntas: mekanisme dan lembaga yang berwenang memberikan kompetensi tambahan bagi dokter/nakes konvensional, kejelasan integrasi antara pengobatan tradisional dan konvensional, serta skema pendanaan di mana BPJS masih terbatas pada layanan yang terintegrasi, sementara pendanaan non-BPJS dinilai lebih fleksibel untuk didorong lebih dulu.
Dr. (Cand.) dr. Inggrid Tania, M.Si selaku Ketua Umum PDPOTJI memaparkan kerangka konsep Traditional, Complementary, and Integrative Medicine (TCIM) menurut World Health Organization (WHO), yang membedakan traditional medicine (pengobatan dari budaya lokal seperti jamu) dengan complementary medicine yang berasal dari luar budaya setempat, seperti akupunktur, serta menyoroti bahwa pengobatan tradisional Indonesia belum sepenuhnya memenuhi enam elemen ilmiah sebagai whole medical system, terutama pada aspek sistem diagnostik mandiri. Narasumber menelusuri sejarah panjang pemanfaatan obat bahan alam oleh kalangan dokter Indonesia sejak era Hindia Belanda hingga perkembangan regulasi obat bahan alam masa kini yang mencakup jamu, Obat Herbal Terstandar (OHT), dan fitofarmaka sesuai amanat Undang-Undang Kesehatan terbaru, sembari menyoroti stagnasi pengembangan fitofarmaka akibat tingginya biaya riset dan belum masuknya produk tersebut dalam skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Sebagai pembanding, dr. Inggrid menampilkan sejumlah praktik dari berbagai negara, seperti Thailand, Jepang, Tiongkok, dan India yang telah mengintegrasikan pengobatan tradisional secara sistemik melalui pembentukan kementerian khusus, pengarusutamaan kurikulum kedokteran, standardisasi produk herbal, hingga cakupan asuransi kesehatan nasional yang menurutnya menempatkan Indonesia masih tertinggal dalam hal kematangan sistem integrasi pengobatan tradisional dibandingkan negara-negara tersebut.
Ketut Ayu, MARS memaparkan perjalanan panjang Poliklinik Komplementer RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah, Bali, yang diawali dari layanan jamu rintisan pada 2013 yang sempat terhenti karena kurangnya peminat, hingga akhirnya diresmikan pada 3 Desember 2019 dengan tiga modalitas layanan yang bertahan hingga kini, yaitu akupunktur, hipnoterapi, dan terapi energi (Pranic Healing), berlandaskan payung hukum berupa SK Direktur Utama serta sejumlah Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku saat itu. Pihaknya mengungkapkan data klinis yang menjadi titik balik penting layanan ini. Sejumlah temuan yang telah dipublikasikan dalam jurnal ilmiah terkait manfaat terapi energi untuk kasus insomnia, penurunan kecemasan pada pasien lanjut usia, dan perbaikan kondisi pasien psoriasis. Lebih lanjut, dr. Ketut Ayu menjelaskan bahwa layanan komplementer di rumah sakitnya turut menjangkau pasien melalui skema home visit dan telekonsultasi jarak jauh bagi pasien dengan kondisi psikologis berat, sekaligus menegaskan bahwa pendekatan holistik yang menyentuh aspek fisik, mental, dan spiritual pasien ini dapat berjalan berkat dukungan kuat regulasi lokal, komitmen manajemen rumah sakit, serta kolaborasi lintas disiplin dengan tenaga medis konvensional.
Pada sesi kedua, dr. Inggrid mengulas dokumen Standar Pelayanan Medik Herbal yang pernah disusun Kementerian Kesehatan pada 2007–2009 namun kini tidak lagi berlaku seiring perubahan regulasi, dengan menyoroti sejumlah kelemahannya, seperti pencampuran indikasi berbasis Traditional Chinese Medicine dengan indikasi biomedik konvensional tanpa pemilahan bukti yang jelas, serta minimnya rincian dosis harian dibandingkan standar monografi herbal Eropa. Ia mendorong Kementerian Kesehatan untuk segera menyusun standar pelayanan medik herbal yang baru dan selaras dengan Undang-Undang Kesehatan 2023 serta PP Nomor 28 Tahun 2024, dengan melibatkan organisasi profesi seperti PDPOTJI, mengingat standar tersebut penting sebagai acuan legal dan ilmiah bagi tenaga medis dalam memberikan terapi herbal yang aman dan terukur.
Mewakili Kementerian Kesehatan RI, Haryani, SKM, MHSM menegaskan bahwa regulasi bukan bertujuan membatasi kearifan lokal, melainkan sebagai instrumen untuk memastikan pelayanan kesehatan tradisional berlangsung aman, bermutu, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui tiga pilar utama, yakni produk, praktik, dan praktisi. Ia memaparkan kerangka regulasi berjenjang mulai dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024 hingga sejumlah Peraturan Menteri Kesehatan teknis yang tengah diharmonisasi, serta merangkum lima agenda kebijakan nasional yang mencakup standardisasi tiga pilar tersebut, penguatan kompetensi dan perizinan, integrasi ke fasilitas kesehatan, penguatan mutu berbasis bukti ilmiah, hingga pembinaan dan pengawasan lintas sektor. Pihaknya turut mengakui bahwa Indonesia saat ini masih menganut sistem tunggal, di mana pelayanan tradisional berperan sebagai pelengkap pelayanan konvensional, dan pembiayaan JKN untuk layanan tersebut masih terbatas implementasinya kendati regulasi telah membuka peluang ke arah tersebut.
Pada sesi tanya jawab banyak menyoroti isu mekanisme pemberian kompetensi tambahan bagi tenaga medis dan kesehatan konvensional yang ingin memberikan pelayanan kesehatan tradisional, di mana Prof. Laksono dan dr. Inggrid sependapat bahwa Indonesia akan terus stagnan selama kolegium terkait belum menerbitkan sertifikat kompetensi tambahan tersebut secara nyata, meski amanat itu telah ada bahkan sebelum terbitnya UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Sementara itu, Haryani menegaskan bahwa Indonesia untuk saat ini tetap menganut single system di mana pelayanan tradisional berfungsi sebagai pelengkap layanan konvensional, dan Rancangan Permenkes tentang Upaya Kesehatan yang akan mengatur kewenangan berjenjang ini masih dalam proses penyusunan. dr. Ketut Ayu turut memaparkan hasil penelitian awal terapi energi pada model hewan coba yang menunjukkan percepatan penyembuhan luka, sementara perwakilan Konsil Kesehatan Indonesia, Hafna Rosyita, menambahkan bahwa skema kompetensi tambahan sebagai pendamping Surat Tanda Registrasi (STR) tengah dirumuskan di tingkat konsil dan kolegium guna menjamin akuntabilitas kompetensi demi keselamatan pasien.
Susiyadi menutup diskusi dengan menegaskan bahwa regulasi yang komprehensif menjadi kunci untuk melindungi baik pasien maupun pemberi layanan, sekaligus mendorong penggalian kearifan lokal di berbagai daerah. Pihaknya menyoroti aspek pendidikan, pemeliharaan kompetensi profesi oleh konsil dan kolegium, penerusan praktik terbaik (best practice), hingga penggalian potensi kearifan lokal di daerah yang perlu didukung dengan payung hukum formal serta kepastian integrasi ke dalam sistem jaminan kesehatan nasional (JKN).
Reporter: Nissa
SDG 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera,
SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan

COMMENTS