Yogyakarta. Masyarakat Compounding di Apotek Indonesia (MC-DAI) serta PT INSPIRY menyelenggarakan Diskusi Kebijakan untuk Peracikan Obat Modern di Apotek (Pertemuan 2) dengan tema “Praktik Dokter dengan Obat Compounding di Malaysia: Apa yang Terjadi di Sana?” secara hybrid pada Kamis (9/7/2026). Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari seri diskusi sebelumnya yang membahas perkembangan modern pharmaceutical compounding. Jika pada pertemuan pertama fokus pembahasan diarahkan pada urgensi pengembangan kebijakan compounding di Indonesia, maka pada pertemuan kedua peserta diajak mempelajari bagaimana praktik tersebut telah diterapkan dalam pelayanan kesehatan di Malaysia, khususnya dari perspektif dokter sebagai peresep obat personalized medicine.
Praktik modern compounding merupakan bentuk peracikan obat yang menggunakan Active Pharmaceutical Ingredients (API) untuk menghasilkan sediaan yang disesuaikan dengan kebutuhan individual pasien. Pendekatan ini berkembang sebagai bagian dari personalized medicine, yaitu pelayanan kesehatan yang menyesuaikan terapi berdasarkan kondisi klinis masing-masing pasien. Berbeda dengan praktek peracikan tradisional yang selama ini lebih dikenal melalui puyer atau modifikasi obat jadi, modern compounding memungkinkan penyesuaian dosis, bentuk sediaan, maupun kombinasi obat yang tidak tersedia dalam produk farmasi komersial.
Pengembangan praktik tersebut memerlukan kolaborasi erat antara dokter dan farmasis. Dokter berperan melakukan asesmen klinis sekaligus meresepkan terapi yang dipersonalisasi, sedangkan farmasis bertanggung jawab menyiapkan obat racikan sesuai standar mutu dan keamanan. Karena itu, pengembangan modern compounding tidak hanya bergantung pada kesiapan profesi farmasi, tetapi juga kesiapan dokter, sistem pendidikan, organisasi profesi, dan regulasi yang mengatur praktik pelayanan kesehatan.
Dalam pengantarnya, Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D. menjelaskan bahwa hubungan antara dokter dan farmasis dalam praktik compounding dapat dianalogikan seperti tarian tango yang membutuhkan dua penari agar dapat berjalan dengan baik. Menurutnya, berbagai negara seperti Malaysia, Thailand, dan Australia telah memiliki sistem yang memungkinkan dokter meresepkan obat compounding secara legal, sementara farmasis di apotek dapat meraciknya menggunakan API sesuai standar internasional. Sebaliknya, di Indonesia praktik tersebut masih belum berkembang karena berbagai aspek regulasi maupun sistem pendidikan profesi belum memberikan ruang yang memadai.
Prof. Laksono menyoroti bahwa pengembangan modern compounding bukan hanya berkaitan dengan aspek teknis peracikan obat, tetapi juga menyangkut tata kelola profesi kesehatan. Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain adalah siapa dokter yang berwenang meresepkan obat compounding, bagaimana mekanisme pendidikan dan sertifikasinya, siapa yang memiliki kewenangan memberikan pelatihan, hingga bagaimana model pembiayaan pelayanan tersebut. Isu-isu tersebut dinilai relevan untuk didiskusikan dalam konteks implementasi Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023 serta penguatan peran Konsil Kesehatan Indonesia dalam pengembangan kompetensi tenaga kesehatan.
Sesi utama kemudian disampaikan oleh Sarah binti Abdullah, President Malaysian Community Pharmacy Guild sekaligus Consultant Medisca Australia. Sarah menjelaskan bahwa meningkatnya tren wellness, healthy aging, preventive care, serta terapi individual telah mendorong berkembangnya personalized medicine di berbagai negara. Banyak pasien memerlukan sediaan obat yang tidak tersedia dalam produk farmasi komersial, seperti dosis khusus untuk anak, bentuk sediaan yang lebih mudah digunakan oleh lansia, maupun kombinasi terapi tertentu bagi pasien dengan kebutuhan klinis yang spesifik.
Sarah menuturkan bahwa fenomena tersebut juga mulai terlihat di Indonesia. Semakin banyak pasien Indonesia mencari layanan personalized medicine di Malaysia, sementara dokter Indonesia juga aktif mengikuti pelatihan mengenai terapi hormon, healthy aging, preventive medicine, dan berbagai bidang lain yang membutuhkan dukungan modern compounding. Dengan jumlah penduduk yang jauh lebih besar dibandingkan negara-negara tetangga, Indonesia dinilai memiliki potensi pasar yang sangat besar untuk mengembangkan layanan personalized medicine, terutama pada bidang terapi hormon, dermatologi, manajemen obesitas, kesehatan pria, nutritional medicine, dan regenerative medicine.
Menurut Sarah, pengembangan modern compounding memerlukan kerangka regulasi yang mampu menjamin keselamatan pasien melalui penguatan kompetensi tenaga kesehatan, penerapan standar operasional yang konsisten, serta penggunaan bahan baku berkualitas farmasi. Indonesia tidak perlu membangun sistem tersebut dari awal karena berbagai standar internasional maupun pengalaman negara lain, termasuk Malaysia, dapat dijadikan referensi dalam penyusunan kebijakan nasional. Namun demikian, Sarah menekankan bahwa keberhasilan implementasi modern compounding tidak hanya ditentukan oleh keberadaan pedoman teknis, tetapi juga oleh kolaborasi antara regulator, organisasi profesi, perguruan tinggi, dan industri farmasi.
Berbagai isu tersebut kemudian menjadi titik awal diskusi yang lebih mendalam pada sesi tanya jawab. Peserta tidak hanya membahas pengalaman Malaysia dalam menerapkan modern compounding, tetapi juga mendiskusikan berbagai aspek regulasi, tata kelola, standar mutu, keamanan pasien, hingga peluang implementasinya di Indonesia.
SESI DISKUSI
Regulasi Malaysia: Mengembangkan Compounding melalui Penguatan Praktik Farmasi
Memasuki sesi diskusi, peserta banyak mengajukan pertanyaan mengenai bagaimana Malaysia berhasil mengembangkan praktik modern compounding sehingga dapat menjadi bagian dari pelayanan kesehatan sehari-hari. Salah satu pertanyaan yang mengemuka adalah mengenai siapa saja dokter yang diperbolehkan meresepkan obat compounding.
Menanggapi hal tersebut, Sarah binti Abdullah menjelaskan bahwa di Malaysia seluruh dokter, baik dokter umum (general practitioners) maupun dokter spesialis, memiliki kewenangan untuk meresepkan obat compounding sesuai kebutuhan klinis pasien. Namun demikian, dalam praktiknya kelompok dokter umum justru menjadi pengguna terbesar layanan tersebut. Menurut Sarah, kondisi tersebut menunjukkan bahwa personalized medicine bukan hanya berkembang pada layanan spesialistik, tetapi juga telah menjadi bagian dari pelayanan primer, terutama pada pasien yang membutuhkan terapi yang tidak dapat dipenuhi oleh obat-obatan komersial.
Diskusi kemudian berkembang pada aspek regulasi yang mengatur praktik modern compounding. Sarah menjelaskan bahwa berbeda dengan anggapan sebagian peserta, pengawasan terhadap compounding pharmacy di Malaysia tidak berada di bawah National Pharmaceutical Regulatory Agency (NPRA), yaitu lembaga yang bertanggung jawab terhadap registrasi obat dan pengawasan industri farmasi. Praktik compounding justru berada di bawah Enforcement Pharmacy Practice, yaitu unit yang bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengawasan praktik kefarmasian di fasilitas pelayanan kesehatan.
Menurut Sarah, pendekatan tersebut dipilih karena karakteristik compounding berbeda secara mendasar dengan manufaktur obat. Oleh karena itu, Malaysia tidak membangun jalur perizinan baru yang terpisah bagi apotek yang ingin melakukan modern compounding. Apotek tetap menggunakan izin praktik yang telah dimiliki, namun sebelum mulai memberikan layanan compounding, pemilik apotek diwajibkan mengajukan persetujuan. Dalam proses tersebut, apotek harus menunjukkan bukti bahwa farmasis telah memperoleh pelatihan yang sesuai, memiliki fasilitas peracikan yang memenuhi standar, menyusun standar operasional prosedur, serta menggunakan formula yang terdokumentasi dengan baik.
Sarah menjelaskan bahwa pendekatan tersebut memungkinkan pemerintah menjaga keselamatan pasien tanpa menciptakan hambatan regulasi yang berlebihan. Indonesia, menurutnya, sebenarnya telah memiliki mekanisme perizinan apotek yang dapat dimanfaatkan sebagai dasar apabila ingin mengembangkan kebijakan serupa. Bahkan, keberadaan distributor API dapat menjadi salah satu instrumen pengawasan yang efektif. Karena pembelian API oleh apotek komunitas relatif jarang dilakukan untuk praktik pelayanan rutin, pemerintah dapat dengan mudah mengidentifikasi apotek yang mulai menjalankan modern compounding melalui pola distribusi bahan baku tersebut.
Formula Tervalidasi dan Beyond Use Date
Aspek lain yang mendapat perhatian peserta adalah bagaimana memastikan keamanan obat racikan yang dibuat menggunakan API. Sarah menjelaskan bahwa praktik modern compounding tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan didasarkan pada formula yang telah tervalidasi.
Sebagai contoh, ketika farmasis meracik sediaan khusus untuk pasien anak, formula tersebut telah memiliki dasar ilmiah mengenai stabilitas, kompatibilitas bahan aktif, serta batas waktu penggunaan produk setelah diracik. Berbeda dengan obat hasil industri yang menggunakan tanggal kadaluarsa (expiry date), produk hasil compounding menggunakan konsep beyond use date, yaitu batas waktu penggunaan yang ditetapkan berdasarkan karakteristik formula, jenis bahan, bentuk sediaan, dan kondisi penyimpanan.
Sarah menjelaskan bahwa penggunaan API juga membuka peluang untuk mengombinasikan beberapa bahan aktif dalam satu sediaan. Namun, kombinasi tersebut hanya dapat dilakukan apabila tersedia formula yang telah tervalidasi sehingga dapat dipastikan bahwa seluruh bahan tetap stabil, tidak mengalami interaksi yang merugikan, serta mampu memberikan efek terapi yang diharapkan. Dengan demikian, modern compounding tetap berlandaskan pada bukti ilmiah dan prinsip keselamatan pasien.
Belajar dari Pengalaman Keselamatan Pasien di Malaysia
Peserta juga menanyakan apakah Malaysia pernah mengalami insiden keselamatan pasien yang signifikan akibat praktik modern compounding. Sarah menjawab bahwa selama hampir dua dekade pengembangan modern compounding, Malaysia belum pernah mengalami kejadian besar yang berkaitan dengan keselamatan pasien.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak terlepas dari tingginya kepatuhan farmasis terhadap pedoman internasional meskipun tidak seluruh ketentuannya diwajibkan dalam regulasi nasional. Selain itu, Malaysia juga belajar dari berbagai insiden yang pernah terjadi di Amerika Serikat pada masa awal perkembangan compounding. Pengalaman tersebut menjadi dasar untuk memperkuat pedoman nasional, khususnya pada sterile compounding, dengan mengadopsi standar dari Pharmaceutical Inspection Co-operation Scheme (PIC/S). Sarah menekankan bahwa regulasi hanya menjadi salah satu instrumen, sedangkan budaya profesional dan komitmen terhadap standar mutu tetap menjadi faktor utama dalam menjaga keselamatan pasien.
Peluang Ekonomi Personalized Medicine
Selain aspek regulasi, diskusi juga menyinggung model pembiayaan layanan compounding. Sarah menjelaskan bahwa di Malaysia sebagian besar terapi personalized medicine masih dibayar langsung oleh pasien (out-of-pocket) dan belum menjadi manfaat yang ditanggung oleh skema asuransi kesehatan.
Menurutnya, kondisi tersebut justru menunjukkan bahwa terdapat kelompok masyarakat yang bersedia membayar lebih untuk memperoleh terapi yang disesuaikan dengan kebutuhan individual. Pasien pada segmen wellness, preventive medicine, healthy aging, maupun regenerative medicine umumnya mencari pelayanan yang lebih personal dibandingkan terapi konvensional.
Sarah mengakui bahwa harga obat hasil compounding memang lebih tinggi dibandingkan obat yang diproduksi secara massal oleh industri farmasi. Namun, tingginya harga tersebut sejalan dengan proses pelayanan yang juga lebih kompleks dan individual. Berdasarkan pengalaman Medisca, Malaysia bahkan menjadi salah satu pasar terbesar perusahaan tersebut di luar Australia. Dengan jumlah penduduk yang jauh lebih besar, Indonesia dinilai memiliki peluang pasar yang lebih luas, khususnya di wilayah perkotaan yang menunjukkan peningkatan permintaan terhadap layanan kesehatan berbasis wellness.
Membedakan Compounding dengan Manufaktur Farmasi
Salah satu isu yang mendapat perhatian khusus adalah kekhawatiran bahwa penerapan persyaratan Good Manufacturing Practice (GMP) pada apotek akan menghambat berkembangnya modern compounding di Indonesia. Menanggapi hal tersebut, Sarah menjelaskan bahwa Malaysia secara tegas membedakan praktik compounding dengan manufaktur farmasi.
Menurutnya, apabila seluruh persyaratan GMP diterapkan kepada apotek, maka farmasis akan dibebani kewajiban melakukan berbagai studi yang sebenarnya hanya relevan untuk industri farmasi, seperti uji bioekivalensi, studi stabilitas jangka panjang, maupun berbagai persyaratan manufaktur lainnya. Padahal, USP Chapter 795 maupun USP Chapter 797 telah menyediakan pedoman tersendiri mengenai beyond use date dan standar mutu yang sesuai untuk praktik compounding. Oleh karena itu, Malaysia memilih menggunakan pendekatan pengawasan praktik kefarmasian sehingga keselamatan pasien tetap terjaga tanpa membebani apotek dengan persyaratan yang tidak proporsional.
Compounding Tradisional dan Modern
Diskusi juga mengangkat pengalaman Indonesia yang sebenarnya telah lama mengenal praktik peracikan obat. Tommy Julianto menyampaikan bahwa kegiatan peracikan telah dilakukan selama puluhan tahun di Indonesia, terutama melalui pembuatan puyer maupun modifikasi obat jadi. Menurutnya, tantangan utama bukan terletak pada kemampuan dasar farmasis Indonesia, melainkan belum adanya standar operasional yang mengacu pada praktik internasional seperti USP 795.
Sarah sepakat bahwa praktik peracikan tradisional telah menjadi bagian dari pelayanan kefarmasian baik di Malaysia maupun Indonesia. Rumah sakit, apotek, bahkan klinik masih melakukan peracikan sederhana dengan menghancurkan tablet atau memodifikasi produk jadi sesuai kebutuhan pasien. Namun, praktik yang sedang didorong melalui forum ini adalah modern compounding, yaitu peracikan yang menggunakan API sebagai bahan baku utama.
Menurut Sarah, tidak semua apotek di Malaysia menjalankan modern compounding. Hanya sebagian kecil apotek yang secara serius membangun layanan tersebut. Apotek-apotek tersebut tidak sekadar menambahkan layanan compounding sebagai pelengkap, tetapi secara aktif membangun jejaring dengan dokter, menyelenggarakan edukasi, serta mengembangkan pelayanan yang berfokus pada personalized medicine. Dengan demikian, compounding menjadi model praktik profesional yang memiliki ekosistem tersendiri.
Tantangan Farmasetika dan Dukungan Industri
Salah satu pembahasan yang menarik dalam diskusi adalah aspek farmasetika yang perlu diperhatikan dalam pengembangan modern compounding. Tommy Julianto menyampaikan bahwa Indonesia sebenarnya telah lama mengenal praktik peracikan obat, bahkan lebih dari lima puluh tahun, terutama melalui peracikan puyer maupun modifikasi obat jadi. Menurutnya, tantangan utama bukan terletak pada kemampuan dasar farmasis Indonesia, melainkan pada belum adanya standar operasional yang mengacu pada pedoman internasional seperti USP Chapter 795.
Tommy juga menyoroti bahwa penggunaan Active Pharmaceutical Ingredients (API) sebagai bahan baku utama dalam modern compounding menghadirkan tantangan ilmiah yang lebih kompleks dibandingkan praktik penghancuran tablet. Dari perspektif farmasetika, karakteristik setiap zat aktif berbeda sehingga tidak semua API dapat diformulasikan dengan cara yang sama. Obat dengan Biopharmaceutics Classification System (BCS) kelas I, misalnya, relatif lebih mudah diracik karena memiliki kelarutan dan permeabilitas yang tinggi. Sebaliknya, untuk obat-obat BCS kelas II maupun kelas III, proses formulasi memerlukan pertimbangan farmasetika yang lebih mendalam agar absorpsi, bioavailabilitas, dan efektivitas terapinya tetap terjaga. Oleh karena itu, menurut Tommy, pengembangan modern compounding perlu didukung oleh pengetahuan farmasetika yang kuat sehingga produk racikan yang dihasilkan benar-benar aman dan efektif bagi pasien.
Menanggapi hal tersebut, Sarah menyatakan sependapat bahwa praktik modern compounding memang menuntut kompetensi farmasetika yang lebih tinggi dibandingkan praktik peracikan konvensional. Menurutnya, farmasis yang melakukan compounding tidak hanya dituntut mampu meracik obat, tetapi juga memahami karakteristik bahan aktif, stabilitas sediaan, kompatibilitas antar bahan, hingga bagaimana suatu formula akan melepaskan obat di dalam tubuh pasien. Kompetensi tersebut menjadi bagian penting dalam menjamin mutu dan keamanan terapi yang dipersonalisasi.
Sarah menjelaskan bahwa tantangan tersebut tidak harus dihadapi oleh farmasis secara sendiri. Di Malaysia, pengembangan modern compounding didukung oleh berbagai perusahaan penyedia bahan baku dan layanan ilmiah, salah satunya Medisca. Selain menyediakan API berkualitas farmasi, perusahaan tersebut juga memberikan dukungan pharmaceutical technology kepada farmasis, mulai dari konsultasi mengenai formulasi, pemilihan basis sediaan, kompatibilitas bahan, hingga penggunaan formula yang telah tervalidasi. Dengan dukungan tersebut, farmasis dapat memperoleh pendampingan ilmiah ketika menghadapi kasus-kasus yang memerlukan pertimbangan farmasetika yang kompleks.
Sarah juga menegaskan bahwa praktik modern compounding yang sedang didorong bukan dimaksudkan untuk menggantikan praktik peracikan yang selama ini telah dilakukan di rumah sakit maupun apotek. Peracikan tradisional, seperti penghancuran tablet menjadi puyer atau modifikasi obat jadi, tetap menjadi bagian dari pelayanan kefarmasian sehari-hari di Malaysia maupun Indonesia. Namun, modern compounding memperluas pilihan terapi dengan menggunakan API sebagai bahan baku sehingga memungkinkan dokter dan farmasis menyediakan dosis, bentuk sediaan, maupun kombinasi obat yang benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan individual pasien.
Lebih lanjut, Sarah menjelaskan bahwa modern compounding juga memiliki karakteristik yang berbeda dengan industri farmasi. Layanan ini tidak ditujukan untuk memproduksi obat dalam jumlah besar, melainkan melayani kelompok pasien yang relatif kecil dengan kebutuhan terapi yang sangat spesifik. Apabila suatu formula diproduksi secara massal dalam ribuan unit, maka kegiatan tersebut telah bergeser menjadi manufaktur farmasi, bukan lagi praktik compounding. Oleh karena itu, pengembangan modern compounding harus dipahami sebagai upaya memperluas pilihan terapi individual, bukan sebagai pengganti industri farmasi ataupun praktik peracikan konvensional yang telah ada.
Peran Pendidikan dan Kolaborasi Internasional
Dalam diskusi juga muncul pertanyaan mengenai pelatihan bagi dokter Indonesia. Sarah menjelaskan bahwa Medisca memang menyelenggarakan berbagai pelatihan compounding. Namun, pelatihan teknis mengenai proses peracikan lebih ditujukan bagi farmasis karena memerlukan kompetensi farmasetika yang mendalam.
Bagi dokter, Medisca menawarkan berbagai program pendidikan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan personalized medicine, seperti hormone replacement therapy, dermatologi, pain management, serta nutraceuticals. Sarah mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 Medisca menyelenggarakan pelatihan hormone replacement therapy di Malaysia yang diikuti lebih dari seratus dokter Indonesia. Jumlah tersebut menjadi peserta terbesar yang pernah mengikuti program tersebut dan menunjukkan besarnya minat tenaga medis Indonesia terhadap pengembangan personalized medicine.
Menjelang berakhirnya diskusi, Tommy Julianto menekankan pentingnya membangun forum bersama yang melibatkan pemerintah, regulator, organisasi profesi kedokteran dan kefarmasian, serta industri untuk mendiskusikan arah pengembangan modern compounding di Indonesia. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi prasyarat agar praktik personalized medicine dapat berkembang dengan tetap menjamin keselamatan pasien dan mutu pelayanan. Sarah menyambut baik gagasan tersebut dan berharap kolaborasi antara Indonesia dan Malaysia dalam pengembangan modern compounding dapat terus diperkuat melalui pendidikan, pertukaran pengalaman, maupun penyusunan kerangka regulasi yang mendukung implementasi di masa mendatang.
Diskusi ini menunjukkan bahwa pengembangan modern compounding bukan semata persoalan menyediakan bahan baku API atau kemampuan teknis melakukan peracikan obat. Pengalaman Malaysia memperlihatkan bahwa keberhasilannya ditopang oleh regulasi yang proporsional, sistem pengawasan yang jelas, pendidikan tenaga kesehatan, formula tervalidasi, serta kolaborasi antara dokter, farmasis, regulator, perguruan tinggi, dan industri. Bagi Indonesia, pengalaman tersebut menjadi pembelajaran penting dalam merancang kebijakan modern compounding yang mampu mendukung perkembangan personalized medicine sekaligus menjawab meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang lebih individual, aman, dan berbasis bukti. Reporter: apt. Ahmad Naufal, S.Sos., MHPM.
Link rekaman: https://pkmkfk.net/recordingcompounding9jul

COMMENTS