Reportase Webinar Compouding Obat #3: Apa yang terjadi dalam praktek dokter dengan obat compounding di Indonesia?

Yogyakarta. Masyarakat Compounding di Apotik Indonesia (MCDAI) bekerja sama dengan PT INSPIRY menyelenggarakan Webinar Kebijakan untuk Peracikan Obat Modern di Apotek (Pertemuan 3) dengan fokus “Praktik Dokter-dokter indonesia dengan menggunakan Obat-Obatan Compounding”. Berbeda dengan dua pertemuan sebelumnya yang membahas perkembangan modern compounding dan pengalaman praktik di Malaysia, pertemuan ketiga menghadirkan perspektif dokter yang telah mempraktikkan pendekatan personalized, functional, dan integrative medicine di Indonesia. Diskusi ini memperlihatkan bahwa kebutuhan terhadap obat racikan yang dipersonalisasi sebenarnya telah muncul di Indonesia, terutama pada pasien dengan kebutuhan terapi khusus, tetapi belum didukung oleh sistem regulasi, kompetensi, sarana apotek, dan rantai pasok yang memungkinkan praktik tersebut berjalan secara sistematis di dalam negeri.

Rangkaian diskusi ini sebelumnya telah membahas perkembangan compounding medicine di berbagai negara, termasuk pengalaman Malaysia dalam membangun ekosistem compounding pharmacy. Pada pertemuan ketiga, pembahasan diarahkan pada pertanyaan yang lebih dekat dengan kondisi Indonesia: bagaimana dokter di Indonesia memperoleh pengetahuan mengenai personalized medicine, bagaimana mereka meresepkan obat racikan yang dibutuhkan pasien, dan apa yang terjadi ketika obat tersebut tidak dapat disiapkan oleh apotek di Indonesia.

Sesi ini sekaligus menjadi bagian dari agenda yang lebih luas. Setelah pembahasan mengenai pengalaman dokter Indonesia, rangkaian berikutnya direncanakan membahas perspektif farmasis atau apoteker Indonesia. Diskusi kemudian akan dilanjutkan dengan pembahasan kebijakan publik bersama Kementerian Kesehatan RI dan BPOM di Yogyakarta pada akhir Agustus untuk mendiskusikan kemungkinan pengembangan regulasi compounding di apotek non-rumah sakit. Dengan demikian, rangkaian webinar ini secara bertahap mencoba memetakan kebutuhan dari sisi pasien dan dokter, kesiapan farmasi, hingga kebutuhan regulasi nasional.

Pengalaman Dokter: Kebutuhan Personalized Medicine Sudah Ada

Sesi pembahasan diawali dengan pengalaman dr. Sarah Akbari, seorang dokter umum dengan keahlian dalam pendekatan functional dan integrative medicine. Sarah menceritakan bahwa ketertarikannya terhadap compounding medicine bermula dari pengalaman pribadi pada 2008 ketika mengalami gejala premenstrual syndrome berupa migrain siklikal. Setelah mendapatkan terapi progesteron 10% melalui kegiatan American Academy of Anti-Aging Medicine (A4M) di Bali, ia merasakan perubahan kualitas hidup yang signifikan. Pengalaman tersebut kemudian mendorongnya untuk mempelajari lebih jauh pendekatan personalized medicine.

Sarah selanjutnya mengikuti fellowship A4M di Amerika Serikat melalui kombinasi pembelajaran hybrid, yang terdiri atas empat modul daring dan clinical review module di Amerika Serikat, kemudian mengikuti ujian di Bali bersama dr. Yurika Litamos. Sejak 2014, ia juga telah menerapkan pemeriksaan nutrigenomic testing dalam praktiknya. Pengalaman pendidikan tersebut membentuk pendekatan klinis yang menempatkan kondisi individual pasien sebagai dasar pemilihan terapi.

Filosofi yang digunakan Sarah adalah “treat the person, not just the disease”. Menurutnya, pasien tidak selalu dapat ditangani hanya dengan melihat diagnosis penyakitnya. Pasien dengan penyakit kompleks, termasuk pasien kanker, dapat memiliki kebutuhan nutrisi, mineral, maupun hormon yang berbeda-beda berdasarkan profil genetik dan metaboliknya. Karena itu, terapi yang sama belum tentu sesuai untuk setiap pasien.

Namun, tantangan muncul ketika kebutuhan terapi tersebut harus diterjemahkan menjadi produk obat yang tersedia di Indonesia. Sarah menjelaskan bahwa pengalaman setiap negara berbeda. Singapura, misalnya, menerapkan aturan yang ketat terkait peracikan hormon secara lokal sehingga kebutuhan tertentu harus dipesan dari luar. Malaysia relatif lebih terbuka dalam menyediakan layanan compounding. Sementara itu, di Indonesia belum tersedia regulasi resmi maupun jaringan apotek yang secara sistematis mampu menyediakan obat racikan berbasis API.

Dalam praktiknya sebagai dokter yang bekerja di Jakarta, Sarah memberikan resep individual kepada pasien, tetapi obat tersebut kemudian harus diambil atau dikirim langsung oleh pasien maupun keluarga dari apotek compounding di Malaysia atau Singapura. Dengan demikian, kebutuhan klinisnya berada di Indonesia, dokternya berada di Indonesia, tetapi penyediaan produk farmasinya berlangsung di luar negeri.

Pengalaman tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara perkembangan kompetensi dokter dan kesiapan sistem pelayanan kefarmasian. Dokter dapat memperoleh pendidikan mengenai personalized medicine di luar negeri, tetapi ketika kembali ke Indonesia, pilihan untuk menerapkan kompetensi tersebut secara penuh masih terbatas karena belum tersedia ekosistem compounding yang mendukung.

Pengalaman Bangkok: Ketika Obat Racikan Harus Menyeberangi Perbatasan

Pengalaman serupa disampaikan dr. Yurika Litamos, M.Biomed., seorang konsultan anti-aging, wellness, dan functional medicine. Pengalaman Yurika dengan compounding dimulai pada periode 2010–2013 ketika ia terlibat dengan klinik di Surabaya yang berafiliasi dengan VitalLife Wellness Center di Bumrungrad International Hospital, Bangkok. VitalLife merupakan pusat layanan yang mengembangkan pendekatan anti-aging dan longevity medicine.

Meskipun telah mempelajari pendekatan tersebut, Yurika menemukan bahwa penerapannya di Indonesia menghadapi keterbatasan karena belum tersedia regulasi dan akses terhadap compounding pharmacy. Ketika melayani pasien Indonesia melalui jejaring klinik tersebut, obat-obatan yang dibutuhkan harus seluruhnya diambil dari Bangkok. Dengan demikian, pelayanan klinis dapat dilakukan untuk pasien Indonesia, tetapi penyediaan obatnya masih bergantung pada fasilitas di luar negeri.

Menurut Yurika, permintaan terhadap layanan longevity, anti-aging, dan functional medicine di Indonesia sebenarnya cukup tinggi, terutama pada kelompok masyarakat kelas menengah dan atas. Kondisi tersebut bahkan terlihat semakin jelas selama pandemi COVID-19 ketika pembatasan wilayah membuat pasien kesulitan bepergian ke luar negeri untuk memperoleh terapi yang selama ini mereka gunakan. Meskipun mobilitas internasional terbatas, kebutuhan terhadap obat racikan tetap ada dan pasien berupaya mencari cara agar terapi tersebut dapat dikirim ke Indonesia.

Namun, mekanisme pengiriman obat dari Thailand menghadirkan persoalan logistik yang serius. Pemesanan obat racikan dapat membutuhkan waktu tunggu sekitar satu bulan, bahkan dalam beberapa kasus tertahan selama dua hingga tiga bulan di Bea Cukai karena masuk dalam pemeriksaan red line. Keterlambatan tersebut menjadi persoalan klinis karena kondisi fisiologis pasien dapat berubah selama periode tunggu tersebut.

Yurika menggambarkan situasi tersebut secara langsung:

“Saya praktik di Surabaya, tapi obat-obatannya diambil semua dari Bangkok. Itupun terkendala, jadi kalau kita pesan sekarang, pasien itu harus menunggu sekitar 1 bulan dan bahkan bisa dicekal, mungkin ada red line dari Bea Cukai, mungkin bisa 2–3 bulan kita baru bisa mendapatkan pesanan obat-obatan kita.”

Ketergantungan terhadap fasilitas luar negeri tersebut juga memiliki implikasi ekonomi. Pasien yang membutuhkan terapi akhirnya harus melakukan perjalanan langsung ke Bangkok atau Kuala Lumpur untuk memperoleh layanan kesehatan sekaligus obat yang dibutuhkan. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan medical tourism keluar negeri dan menyebabkan aliran pembiayaan kesehatan masyarakat Indonesia justru dinikmati oleh sistem pelayanan kesehatan negara lain.

Dalam praktik anti-aging maupun functional medicine, Yurika memperkirakan bahwa sekitar 30% dari 100 pasien membutuhkan obat compounding. Pendekatan functional medicine pada dasarnya berupaya mencari akar masalah pasien, yang dapat berkaitan dengan aspek hormonal, nutrisi, genetik, maupun detoksifikasi. Ketika kebutuhan terapi tersebut bersifat individual, maka produk obat yang digunakan juga perlu disesuaikan secara individual. Di sinilah kebutuhan terhadap compounding pharmacy menjadi penting.

Dari Nutrigenomic Testing Menuju Terapi yang Dipersonalisasi

Pengalaman lain disampaikan dr. Genti Nanere, pendiri LifeTree Clinic. Genti merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran yang sempat menetap di Amerika Serikat selama sekitar 17 tahun. Selama berada di Amerika Serikat, ia mengenal pendekatan nutrisi, integratif, dan functional medicine. Pengalaman tersebut juga muncul dari kebutuhan pribadi ketika ia mengalami keracunan logam berat dan ketidakseimbangan hormon yang menurutnya tidak banyak memiliki pilihan solusi dalam pendekatan kedokteran konvensional.

Di Amerika Serikat, Genti kemudian bertemu dengan dokter integrative functional medicine yang menggunakan produk dari compounding pharmacy sebagai bagian dari pendekatan holistik. Setelah kembali ke Indonesia pada 2012, ia membangun LifeTree Clinic dengan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada penyembuhan (curative), tetapi juga pencegahan (preventive). Untuk memperkuat kompetensinya, Genti mengikuti berbagai kursus dan sertifikasi integrative medicine di Mexico, Cornell University, dan University of Maryland.

Menurut Genti, kebutuhan terhadap compounding medicine menjadi semakin jelas karena Indonesia sebenarnya sudah memiliki sebagian infrastruktur diagnostik yang diperlukan untuk personalized medicine. Pemeriksaan nutrigenomic, misalnya, sudah dapat dilakukan di laboratorium Indonesia. Pemeriksaan tersebut dapat memberikan informasi mengenai karakteristik individual pasien yang kemudian menjadi dasar untuk menentukan intervensi yang lebih spesifik.

Persoalannya, hasil pemeriksaan yang sangat individual tersebut belum dapat dengan mudah diterjemahkan menjadi produk obat yang juga bersifat individual. Dengan kata lain, kemampuan untuk memperoleh data pasien sudah berkembang, tetapi sistem untuk menyediakan produk compounding berdasarkan data tersebut belum tersedia secara memadai.

Genti menjelaskan bahwa kebutuhan compounding tidak hanya berkaitan dengan ketepatan dosis. Bentuk sediaan juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan pasien, misalnya dalam bentuk gel, cairan, maupun krim, dan tidak selalu harus berupa tablet atau kapsul. Selain itu, compounding memungkinkan dokter menghindari bahan pengisi, pengawet, maupun bahan tambahan tertentu yang terdapat dalam produk komersial dan berpotensi menimbulkan alergi atau masalah bagi pasien yang sensitif.

Konsep tersebut sebenarnya bukan sesuatu yang sepenuhnya asing dalam praktik kedokteran Indonesia. Genti memberikan analogi dengan dokter spesialis kulit dan estetika yang telah lama menggunakan racikan krim yang disiapkan berdasarkan kebutuhan individual pasien. Praktik tersebut menunjukkan bahwa prinsip penyesuaian terapi sebenarnya telah dikenal, tetapi belum berkembang secara sistematis menjadi ekosistem modern compounding berbasis API.

Dari sisi biaya, Genti menjelaskan bahwa terdapat produk compounding yang dapat diberikan dengan harga sekitar Rp100.000 untuk satu botol yang digunakan selama kurang lebih tiga minggu, misalnya dalam terapi tertentu menggunakan omega-3. Namun, ia menekankan bahwa pemilihan bahan tidak semata-mata berdasarkan harga maupun ketersediaan produk di pasaran.

Sebagai contoh, omega-3 tersedia dalam berbagai merek dan dapat dibeli secara bebas. Namun, bagi dokter functional medicine, pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya apakah produk tersebut mengandung omega-3, melainkan apakah bahan tersebut bebas dari logam berat, apakah memiliki bukti ilmiah mengenai kualitas dan manfaatnya, serta apakah karakteristik produk tersebut sesuai dengan kebutuhan pasien. Genti menilai bahwa produk over-the-counteryang tersedia secara massal, termasuk yang dapat ditemukan di toko umum, tidak selalu dirancang untuk memenuhi kebutuhan terapi individual.

Ketiga pengalaman dokter tersebut memperlihatkan pola yang relatif serupa. Ketiganya memperoleh paparan pendidikan dan praktik personalized, functional, maupun integrative medicine dari luar negeri. Hingga saat ini, hubungan dengan sistem luar negeri masih diperlukan, baik untuk memperoleh obat, mengakses sumber pembelajaran, maupun mendapatkan sertifikasi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa Indonesia belum menjadi tempat yang memungkinkan praktik compounding medicine dilakukan secara sistematis dan legal dengan dukungan ekosistem yang lengkap.

Antara Kebutuhan Klinis dan Kekosongan Regulasi

Persoalan tersebut kemudian dibahas dari perspektif hukum dan regulasi oleh dr. Tedy Hartono, pengamat hukum medis sekaligus praktisi kedokteran. Tedy menyoroti bahwa praktik peracikan obat di Indonesia saat ini pada dasarnya masih lebih dikenal dalam bentuk modifikasi obat jadi, seperti menggerus tablet atau kapsul, bukan penyiapan obat dari bahan baku API secara khusus untuk kebutuhan individual pasien.

Menurutnya, pengembangan modern compounding perlu ditempatkan dalam kerangka evidence-based policy. Sebelum diterapkan secara luas, pemerintah dapat melakukan kajian ilmiah, mengembangkan pilot project secara terbatas, dan menyusun Standar Operasional Prosedur nasional. Mekanisme penjaminan mutu serta pembagian tanggung jawab profesi dan hukum antara dokter dan apoteker juga perlu dibuat secara jelas agar keselamatan pasien dan kepastian hukum dapat berjalan bersama.

Tantangan lain berada pada kompetensi dokter. Dalam sistem yang ada saat ini, Surat Tanda Registrasi dokter umum belum memberikan ruang yang jelas bagi kompetensi tambahan seperti berbagai modul functional medicine, anti-aging,maupun bidang personalized medicine yang diperoleh melalui pendidikan atau fellowship tertentu. Standar kompetensi dokter umum yang selama ini digunakan juga memiliki batasan dalam cakupan terapi penyakit kompleks dan kondisi yang membutuhkan pendekatan individual.

Menurut Tedy, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena dokter yang telah memperoleh pelatihan tambahan dari luar negeri dapat berada dalam posisi gray area ketika menerapkan kompetensi tersebut di Indonesia. Apabila terjadi komplikasi atau efek samping dari terapi compounding, ketidakjelasan status kompetensi dapat meningkatkan risiko sengketa medis.

Karena itu, salah satu solusi yang ditawarkan adalah membangun mekanisme sertifikasi atau fellowship resmi yang dapat diakui sebagai Kompetensi Tambahan (KT) pada STR dokter umum. Dengan demikian, dokter yang telah memperoleh pendidikan tambahan memiliki pengakuan kompetensi sekaligus perlindungan hukum ketika menjalankan praktik sesuai dengan kompetensi yang telah disertifikasi.

Tedy menekankan bahwa persoalan ini perlu dipelajari secara lebih serius. Ia membandingkan kondisi Indonesia dengan perkembangan di Thailand yang menurutnya telah jauh lebih maju.

“(Tahun) 2010, Thailand sudah ahli. Bukan (baru) mulai, sudah expert di sana. Kita sekarang 2026, kenal saja belum. Ini pun yang kenal baru kita semua yang ada di grup ini ya, yang lain bahkan kurang perhatian. Padahal ini kesempatan besar, apalagi jika dihubungkan dengan health tourism.”

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya kesenjangan bukan hanya pada regulasi, tetapi juga pada perhatian kebijakan. Sementara beberapa negara di kawasan telah mengembangkan ekosistem compounding selama lebih dari satu dekade, Indonesia masih berada pada tahap mengenali kebutuhan dan mencari bentuk regulasi yang sesuai.

Perspektif Apotek dan Industri: Kompetensi Tidak Cukup Hanya pada Farmasis

Dari perspektif industri dan jaringan apotek, Apt. Astrid Dwiastuti dari Kimia Farma menjelaskan bahwa apotek di Indonesia pada umumnya telah terbiasa melakukan peracikan, tetapi bahan awal yang digunakan biasanya berasal dari obat jadi komersial, bukan API.

Peralihan menuju compounding berbasis API membutuhkan perubahan yang lebih besar daripada sekadar menambah kemampuan farmasis. Menurut Astrid, apotek juga harus memiliki kesiapan sarana fisik, peralatan, fasilitas penyimpanan, serta persyaratan khusus sesuai dengan jenis sediaan yang akan dibuat. Peracikan dari bahan baku memiliki kebutuhan yang berbeda dibandingkan peracikan dengan memodifikasi obat jadi.

Astrid menjelaskan bahwa dalam pengalaman jaringan apotek, pernah terdapat layanan racikan untuk kebutuhan spesialis kulit. Dalam beberapa kondisi, dokter bahkan melakukan proses peracikan sendiri, sementara apotek berperan menjual atau mendistribusikan produk kepada konsumen. Namun, produk tersebut tetap harus terdaftar sesuai ketentuan BPOM.

Karena itu, menurut Astrid, ketika Indonesia ingin mengembangkan modern compounding, yang perlu ditingkatkan bukan hanya kompetensi apoteker, tetapi juga kesiapan institusi apotek sebagai tempat pelayanan. Infrastruktur, penyimpanan bahan baku, peralatan, prosedur, dan sistem mutu perlu disiapkan secara bersamaan.

Perspektif kehati-hatian juga disampaikan Apt. Ade Rahmawati dari Inspiry Consulting. Menurutnya, ketiadaan regulasi membuat praktik compounding menjadi tidak sederhana. Dari perspektif farmasis, aspek keselamatan pasien perlu menjadi perhatian utama karena terdapat perbedaan antara obat yang telah memiliki izin edar dan produk compounding yang disiapkan berdasarkan resep individual.

Pada obat yang telah memiliki izin edar, mutu dan keamanan telah melalui sistem pengawasan BPOM. Sementara itu, pada compounding, tanggung jawab terhadap mutu dan keamanan produk berada dalam sistem yang berbeda sehingga perlu dibangun mekanisme penjaminan mutu yang jelas. Ade mencontohkan pengalaman terkait obat sirup yang terkontaminasi etilen glikol dan dietilen glikol. Dalam kasus tersebut, persoalan bukan berasal dari API, melainkan bahan tambahan atau excipient yang terlarut dalam produk. Pengalaman tersebut menunjukkan mengapa aspek mutu dan keamanan tidak dapat hanya dilihat dari zat aktif.

Karena itu, Ade mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap bahan baku, komposisi formula, stabilitas, serta kemasan akan dilakukan dalam praktik compounding. Persoalan tanggung jawab juga perlu diperjelas: apabila terjadi kesalahan dalam penggunaan atau terdapat masalah pada obat yang diresepkan oleh dokter, siapa yang bertanggung jawab terhadap produk dan dampaknya kepada pasien?

Menurut Ade, manfaat compounding memang ada dan kebutuhan pasien juga nyata. Namun, pengembangan praktik tersebut perlu dilakukan dengan kehati-hatian. Dari sisi farmasetika, farmakodinamik, maupun farmakokinetik, terdapat wilayah kompetensi yang perlu menjadi perhatian farmasis. Karena itu, pengembangan personalized medicine tidak dapat hanya berangkat dari kebutuhan klinis dokter, tetapi harus dibangun bersama dengan kompetensi dan tanggung jawab profesi kefarmasian.

Kompetensi Tambahan Dokter: Pendidikan Sudah Ada, Pengakuan Belum Jelas

Diskusi kemudian mengarah pada persoalan pendidikan dan pengakuan kompetensi dokter. Prof. Laksono menanyakan apakah saat ini tersedia pendidikan di Indonesia yang memberikan sertifikasi praktik untuk bidang seperti anti-agingatau wellness, bukan hanya pendidikan akademik seperti Magister Biomedik.

Menanggapi pertanyaan tersebut, dr. Yurika menjelaskan bahwa program S2 Biomedik dengan kekhususan anti-aging medicine memang sudah tersedia di beberapa universitas di Indonesia. Namun, menurutnya, terdapat perbedaan antara pendidikan akademik dan pendidikan praktik (hands-on) yang diperlukan untuk menjalankan anti-aging maupun functional medicine. Pendidikan praktik dan sertifikasi internasional yang diakui secara global masih sulit diperoleh di Indonesia sehingga banyak dokter harus mengikuti pendidikan di luar negeri.

Dr. Sarah menambahkan bahwa terdapat program fellowship seperti nutritional and environmental medicine yang diselenggarakan oleh sebuah yayasan di India dan telah diikuti oleh banyak dokter Indonesia. Pesertanya tidak hanya dokter umum, tetapi juga dokter spesialis penyakit dalam, SpKO, dan dokter gizi, meskipun mayoritas peserta berasal dari dokter umum dan dokter gizi. Jumlah alumni program tersebut di Indonesia telah mencapai lebih dari 100 dokter.

Persoalannya, hasil pendidikan tersebut belum tercatat sebagai kompetensi tambahan pada STR melalui Konsil Kedokteran Indonesia. Dengan demikian, dokter telah memperoleh pendidikan dan pengalaman klinis, tetapi pengakuan formal terhadap kompetensi tersebut belum mengikuti perkembangan pendidikan yang telah mereka jalani.

Tedy kembali menekankan pentingnya memperjuangkan agar dokter umum dapat memiliki Kompetensi Tambahan (KT) pada STR, sebagaimana dokter spesialis dapat menambah kompetensi melalui jalur pendidikan tertentu. Menurutnya, Indonesia dapat mempelajari bagaimana negara seperti India mengatur kompetensi tambahan dokter umum dan bagaimana pendidikan tersebut dapat memperoleh pengakuan secara nasional maupun internasional.

Mendorong Kebijakan dari Kebutuhan yang Sudah Ada

Pada bagian akhir diskusi, Prof. Laksono Trisnantoro merangkum persoalan yang muncul dari pengalaman para dokter dan perspektif farmasi. Menurutnya, kebutuhan terhadap personalized medicine dan compounding medicine telah ada di masyarakat Indonesia. Namun, sistem yang memungkinkan kebutuhan tersebut dipenuhi di dalam negeri belum terbentuk secara utuh.

Dari perspektif ekonomi kesehatan, Prof. Laksono menyoroti bahwa belanja kesehatan Indonesia terhadap PDB masih berada di sekitar 3%. Angka tersebut relatif stagnan, sementara Malaysia berada sekitar 4% dan Thailand sekitar 5%. Pengembangan sektor personalized medicine dan compounding pharmacy dipandang memiliki potensi untuk meningkatkan pengeluaran kesehatan domestik secara positif sekaligus menahan aliran dana masyarakat ke luar negeri.

Ketika pasien Indonesia harus pergi ke Malaysia, Thailand, atau Singapura untuk memperoleh layanan personalized medicine dan obat racikan, pembiayaan yang dikeluarkan masyarakat tidak hanya membayar produk obat, tetapi juga konsultasi, perjalanan, akomodasi, dan berbagai layanan kesehatan lainnya di negara tujuan. Apabila sebagian kebutuhan tersebut dapat dipenuhi di Indonesia, terdapat peluang untuk mempertahankan aktivitas ekonomi dan pengeluaran kesehatan tersebut di dalam negeri.

Di sisi lain, pengembangan compounding juga dapat membuka ruang bagi dokter umum untuk mengembangkan kompetensi tambahan di luar jalur spesialisasi konvensional. Praktik functional medicine dan personalized medicineyang memiliki dasar pendidikan, sertifikasi, dan regulasi yang jelas dapat menjadi salah satu jalur pengembangan profesional dokter umum sekaligus meningkatkan nilai layanan yang diberikan kepada pasien.

Namun, Prof. Laksono menegaskan bahwa kebutuhan tersebut saat ini masih berhadapan dengan persoalan mendasar: pelatihan banyak diperoleh dari luar negeri dan kompetensinya belum dapat tercatat secara jelas sebagai Kompetensi Tambahan pada STR dokter umum. Karena itu, agenda berikutnya perlu melibatkan kolegium dan konsil untuk membahas bagaimana kompetensi tersebut dapat diakui secara resmi.

Rangkaian webinar ini pada akhirnya memperlihatkan adanya kesenjangan yang semakin jelas antara demand, clinical capability, dan regulatory readiness. Permintaan pasien terhadap layanan personalized medicine telah ada. Dokter Indonesia juga telah mulai memperoleh pendidikan dan pengalaman dari berbagai negara. Pemeriksaan seperti nutrigenomic testing bahkan sudah tersedia di Indonesia. Namun, dukungan farmasi untuk menerjemahkan kebutuhan individual tersebut menjadi produk obat yang aman dan bermutu masih terbatas.

Di sisi lain, pengembangan modern compounding tidak dapat dilakukan hanya dengan membuka akses terhadap API. Diperlukan standar mutu, fasilitas apotek yang sesuai, kompetensi farmasis, pemahaman farmasetika, mekanisme validasi formula, sistem pengawasan bahan baku, serta kejelasan tanggung jawab hukum. Dari sisi dokter, diperlukan pula pendidikan dan sertifikasi yang dapat diakui sebagai kompetensi tambahan sehingga dokter yang menjalankan praktik personalized medicine memiliki dasar kompetensi dan perlindungan hukum yang jelas.

Dengan demikian, pengalaman para dokter dalam webinar ini memberikan gambaran bahwa modern compounding di Indonesia bukanlah kebutuhan yang sepenuhnya hipotetis. Praktiknya telah berlangsung, tetapi sebagian rantai pelayanan masih berada di luar negeri. Dokter melakukan konsultasi di Indonesia, pasien memiliki kebutuhan terapi di Indonesia, tetapi obatnya disiapkan di Bangkok, Kuala Lumpur, atau Singapura. Situasi tersebut menunjukkan adanya ruang kebijakan yang perlu segera dikaji agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar bagi layanan personalized medicinenegara lain, tetapi mampu membangun ekosistemnya sendiri.

Agenda berikutnya menjadi semakin penting untuk mempertemukan kolegium dan konsil kedokteran, organisasi profesi farmasi, apotek, industri, regulator, perguruan tinggi, serta pemerintah. Pembahasan tidak hanya perlu menjawab apakah modern compounding dapat dilakukan, tetapi juga bagaimana praktik tersebut dapat dilakukan secara aman, bermutu, legal, dan sesuai dengan kebutuhan pasien Indonesia.

Pengalaman negara-negara tetangga menunjukkan bahwa pengembangan compounding membutuhkan waktu, tetapi Indonesia juga memiliki peluang untuk belajar dari sistem yang telah lebih dahulu berkembang. Jika kebutuhan pasien, kompetensi tenaga kesehatan, kesiapan farmasi, dan kerangka regulasi dapat dipertemukan dalam satu agenda kebijakan, modern compounding dapat menjadi bagian dari pengembangan personalized medicine sekaligus mendukung transformasi layanan kesehatan dan penguatan health tourism di Indonesia.

Rekaman webinar: https://pkmkfk.net/recordingcompounding3

Reporter: apt. Ahmad Naufal, S.Sos., MHPM