Tren gaya hidup holistik semakin menjamur di dunia, di mana masyarakat global terdorong untuk menerapkan kebiasaan hidup sehat karena maraknya gerakan wellness. Kedokteran konvensional mulai abad ke-21 menjadi semakin pluralistik dalam sistem pelayanan kesehatannya (pluralistic healthcare system), di mana model pelayanan yang berbeda-beda dimungkinkan eksis berdampingan (Mann, Gaylord & Norton, 2004). Di era teknologi digital, semakin kuat kesadaran untuk memelihara kesehatan fisik dan mental dengan gaya hidup sehat (healthy lifestyle), di antaranya dengan penggunaan bahan alam/ herbal untuk kesehatan, kebugaran dan pengobatan, yang dapat diterapkan secara integratif bersama modalitas penunjang lainnya seperti pijat, akupunktur, meditasi, yoga, olah nafas, spa, dan sebagainya.
Minat terhadap pengobatan tradisional dan komplementer, baik di negara berkembang maupun negara maju, semakin meningkat. Akses yang mudah, penerimaan luas oleh masyarakat umum, efek samping yang minimal, dan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi adalah beberapa fitur positif dari pengobatan herbal. Studi global menunjukkan mayoritas pasien lebih memilih pelayanan kesehatan holistik yang mengombinasikan pelayanan medis konvensional dengan pengobatan tradisonal dan komplementer, misalnya kombinasi obat konvensional dengan obat herbal. Beberapa penelitian telah menunjukkan bahwa risiko kematian lebih rendah pada pasien yang mendapatkan pengobatan integratif (Negahban, Maleki & Abbassian, 2018).
Pelayanan kesehatan tradisional dan komplementer, termasuk pengobatan herbal, memainkan peran yang semakin penting dalam transformasi/reformasi kesehatan dan pelayanan kesehatan di seluruh dunia (Negahban, Maleki & Abbassian, 2018). Data WHO menunjukkan bahwa 80% populasi dunia bergantung kepada pengobatan tradisional terutama obat tradisional/ herbal karena mudah didapatkan dan relatif murah, di samping alasan minimnya efek samping dan kepercayaan yang tinggi akan efektivitasnya. Pengobatan tradisional merupakan salah satu bentuk dari kearifan lokal atau ciri khas suatu bangsa, yang mana kearifan lokal ini di antaranya tergambar melalui perilaku masyarakat yang menggunakan flora dan fauna di sekitar mereka untuk
mendukung kesehatan. Hal ini menunjukkan bagaimana masyarakat masih mengandalkan pengetahuan yang diwariskan turun-temurun untuk memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan demi kesejahteraan dan kesehatan komunitas, sekaligus menciptakan hubungan harmonis antara manusia dan lingkungan (Yuzar, 2016).
Sejalan dengan tren global “kembali ke alam” (back to nature), berbagai negara di Asia, Afrika, Australia, Eropa dan Amerika semakin mengembangkan pengobatan tradisional, komplementer dan integratif pada sistem pelayanan kesehatan, didasari atas tanggung jawab dari setiap Pemerintahnya dalam mengatur berbagai macam pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau. Organisasi kesehatan dunia (WHO) juga menunjukkan komitmen yang semakin besar dalam mendorong pemanfaatan Traditional, Complementary and Integrative Medicine (TCIM). Pada WHO Global traditional medicine strategy 2025–2034, WHO menegaskan misinya untuk memajukan kontribusi TCIM berbasis bukti (evidence-based) menuju standar tertinggi kesehatan dan kesejahteraan (well-being) yang dapat dicapai dengan merumuskan 4 (empat) tujuan strategis, yakni: (1) menguatkan dasar/basis ilmiah dari TCIM, (2) mendukung penyediaan layanan TCIM yang aman dan efektif melalui mekanisme regulasi yang tepat, (3) mengintegrasikan layanan TCIM yang aman dan efektif ke dalam sistem kesehatan, dan (4) mengoptimalkan nilai lintas sektor dari TCIM dan memberdayakan masyarakat (WHO, 2025).
Di Indonesia, pengobatan tradisional (selanjutnya akan digunakan terminologi “pelayanan kesehatan tradisional” sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan) memiliki peranan yang signifikan dalam meningkatkan kesehatan masyarakat dan menunjukkan potensi besar untuk dikembangkan lebih lanjut dan diintegrasikan ke dalam sistem pelayanan kesehatan formal. Pelayanan kesehatan tradisional ini dilakukan dengan menggunakan ramuan (misalnya jamu) dan/atau keterampilan yang terdiri dari teknik manual, terapi olah pikir dan terapi energi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelayanan kesehatan tradisional dapat dilakukan di tempat praktik
mandiri, Puskesmas, Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional, Rumah Sakit, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya oleh tenaga kesehatan tradisional, penyehat tradisional, tenaga kesehatan dan tenaga medis. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga menyebutkan bahwa semua golongan obat bahan alam (termasuk jamu sebagai modalitas utama kesehatan tradisional) dapat digunakan secara mandiri oleh masyarakat atau digunakan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan berdasarkan resep oleh tenaga medis. Untuk itu, ilmu pengetahuan mengenai Obat Bahan Alam dapat dimasukkan ke dalam bahan ajar dalam pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan ramuan termasuk menonjol di Indonesia. Terlebih karena Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang luar biasa berupa kekayaan 30 ribu spesies tumbuhan, dengan 7 ribu di antaranya merupakan tumbuhan yang dapat digunakan sebagai obat; dan mempunyai ragam kekayaan pengetahuan tradisional tentang penyehatan dan pengobatan pada ratusan suku di seluruh daerah daratan dan kepulauan Indonesia. Pengetahuan akan ramuan tumbuhan/tanaman yang diwariskan dari generasi ke generasi ini berperan penting dalam menjaga kesehatan masyarakat, terutama di daerah-daerah yang sulit dijangkau oleh fasilitas pelayanan kesehatan modern, membuat kesehatan/pengobatan tradisional menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat (Sembiring, Salmen & Sismudjito, 2015).
Ramuan atau jamu sebagai bagian dari obat bahan alam (OBA) yang mempunyai bukti pengalaman empirik telah lama dikembangkan oleh Pemerintah bersama semua pemangku kepentingan. Sebagian telah dikembangkan dan diteliti menjadi obat herbal terstandar (OHT) dan fitofarmaka, sehingga setahap demi setahap memiliki pembuktian ilmiah dan klinis. Akan tetapi, pengembangan pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan seperti pijat, spa, olah nafas dan sebagainya, umumnya masih belum berbasis bukti. Adapun pelayanan kesehatan komplementer dengan memakai keterampilan akupresur dan akupunktur telah didukung oleh bukti-bukti ilmiah dan klinis yang diperoleh dari penelitian keamanan dan manfaatnya di Cina dan negara-negara lain.
Jika dibandingkan dengan banyak negara di kawasan/benua Asia, Australia, dan Eropa, Indonesia masih tertinggal dalam pengembangan dan pemanfaatan/penerapan pelayanan kesehatan tradisional, komplementer dan integratif, khususnya dalam pengaturan sistem pelayanannya, meskipun telah didukung oleh regulasi tertinggi yakni UU dan PP. Pengaturan yang perlu dirumuskan meliputi bagaimana best practices atau standar pelayanannya, bagaimana standar kompetensi SDM/praktisinya, bagaimana standar pendidikan dan pelatihannya, dan bagaimana standarisasi produknya, serta aspek lainnya seperti sistem rujukan dan pembiayaan. Tentu diperlukan pembahasan yang panjang, mendalam dan sistematik dalam perumusannya dan diperkaya dengan hasil studi banding di negara-negara yang layak dijadikan role model. Untuk itu, kami bermaksud menyelenggarakan webinar pertama ber-SKP Kemenkes yang berjudul “Best Practices Pelayanan Kesehatan Tradisional, Komplementer dan Integratif” sebagai salah satu bentuk diskursus akademik yang diharapkan dapat bermanfaat bagi semua pemangku kepentingan.
COMMENTS